Kuasa hukum sebut sudah sepatutnya kasus Budi Gunawan dihentikan
Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan gelar perkara dugaan gratifikasi mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sudah tidak ada lagi. Hal ini dinyatakan setelah diadakan gelar perkara yang dilaksanakan pihak kepolisian pada April 2015 lalu.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Friedrich Yunadi sependapat dengan sikap Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Budi Gunawan. Menurut dia, tak ada unsur perkara yang patut dilayangkan kepada BG saat ini.
"Saya sudah tidak ikut kasusnya tapi saya rasa perkara itu secara prosedural tidak layak. Dan Bareskrim benar, bahwa perkara itu harus dihentikan karena tidak ada unsur pidana. Mau diperiksa apa?" ujar Friedrich di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Untuk kepastian hukumnya, lanjut dia, praperadilan yang dimenangkan BG adalah suatu hal yang tak perlu digugat lagi selain Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sudah dilayangkan.
"Dalam putusan praperadilan yang saya ajukan kan sudah menyatakan penyidikan terhadap BG itu tidak sah. KPK tidak punya kapasitas untuk menyidik. Kan kata-kata itu merupakan suatu putusan dan tidak membutuhkan SP3. Karena putusan hakim kan lebih tinggi dari SP3," ujar dia.
Diketahui, kasus BG dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, kata Friedrich, kasus itu sudah pernah disidik sebelumnya jadi tak perlu diselidiki lagi.
"Ya dilimpahkan ke Kejagung, sedang jaksa tidak bisa menyidik perkara yang menyangkut anggota kepolisian yang masih dinas. Yang masih dinas itu hanya bisa disidik oleh kepolisian. Kecuali KPK, sebab KPK eksepsionalnya untuk memeriksa. Tapi pengadilan sudah menyatakan tidak berwenang. Lalu kejaksaan dilimpahkan ke sini. Di sini tidak dilakukan penyidikan sebab apa yang mau disidik? Dulu kan perkara ini sudah di sidik," tegas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan
Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa Hukum Menyayangkan Korban Pelecehan Seksual Malah Dicibir Politisasi Kampus
Amanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau
Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca Selengkapnya