Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut kasus Ahok merupakan pengadilan oleh massa

Kuasa hukum sebut kasus Ahok merupakan pengadilan oleh massa Ahok-Djarot hadiri Maulid Nabi. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi mengatakan kasus penistaan agama merupakan pengadilan oleh massa. Bahkan, katanya, seluruh publik sudah mengetahui kasus Ahok bergulir karena desakan massa akibat video dan transkip yang bernuasa provokatif.

"Saat itu terjadi protes yang terus berkembang pada 4 Oktober, kemudian 4 November dan terakhir 2 Desember," kata Trimoelja saat membacakan nota pembelaan, Selasa (13/12).

Trimoelja mengatakan aksi tersebut bisa disebut demo tekanan massa. Terlebih, kata dia, bagaimana rakyat Indonesia menjadi saksi saat massa memenuhi jalan protokol sehingga proses hukum cepat di luar kewajaran.

"Menurut ketua Setara Institut Hendari, dalam tiga hari Kejagung menetapkan berkas Ahok pP21 dan dalam hitungan jam dilimpahkan ke pengadilan. Hendardi juga mengatakan cepat bukan berarti mengesampingkan proses hukum," katanya,

Tekanan massa itu, lanjut dia, akhirnya mempengaruhi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kapolri secara terbuka tak mengikuti Perkap No 14 Tahun 2012 yang dikeluarkan Kapolri era Badrodin Haiti terkait penundaan kasus yang menjerat calon kepala daerah.

"Nah laporan masuk setelah Ahok ikut pilkada, harusnya ditindak setelah pilkada, namun Kapolri beralasan gelombang pengaduan tinggi," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP