Kuasa hukum sebut Didik Purnomo tak terlibat kasus simulator SIM
Merdeka.com - Kuasa hukum Brigjen Didik Purnomo, tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, Hary Ponto kecewa dengan putusan hakim terhadap kliennya. Dia yakin Didik tidak terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sampai Rp 121,83 miliar.
"Prinsipnya, kalau mendengar putusan tadi, banyak fakta yang sebenarnya tidak ada keterlibatannya. Tidak ikut rapat persiapannya. Kami menyesal seolah-olah yang masuk tipikor harus dihukum. Ini sebagai lembaga penghukuman. Padahal betul-betul tidak ada menerima uang Rp 50 juta itu," kata Hary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).
Hary merasa ada ketidakadilan yang diberikan atas putusan hakim. Dia berharap perlakuan KPK dan majelis hakim kepada kliennya tidak terus diulangi oleh orang lain. Hary belum menempuh jalur hukum lain terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Didik.
"Ini kan jelas, bahwa Didik tidak ada harta bendanya. Dua tahun kasusnya tidak diapa-apain. Setelah di Bareskrim 90 hari, dan KPK selama dua tahun, terkantung-kantung. Masyarakat juga gimana menilainya. Mudah-mudahan ini yang terakhir," ujar Hary
"Langkah selanjutnya masih kami ambil sikap pikir-pikir. Bagaimana ke depannya," pungkasnya.
Didik terbukti bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dengan hal ini, Didik terbukti bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaUntuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu
Ipda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaKetemu Mbah Tukang Jamu-jamu yang Semringah, Ipda Purnomo Sampean Ingin Apa 'Pingin Pakai Giwang, Cincin dan Kalung'
Ipda Purnomo berhasil bikin neneek tukang jamu sumringah waktu diberi hadiah. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaSaldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca Selengkapnya