Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum James Gunardjo nilai dakwaan jaksa cacat hukum

Kuasa hukum James Gunardjo nilai dakwaan jaksa cacat hukum James Gunardjo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kubu terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama James Gunardjo menilai dakwaan jaksa cacat hukum. Hal tersebut didasarkan pada alasan bahwa sejak awal perkara anak buah Hary Tanoesoedibjo ini tidak bisa ditangani oleh KPK.

Tim penasehat hukum yang diketuai oleh Sehat Damanik menyatakan hal tersebut dalam nota keberatannya (eksepsi) yang disampaikan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (3/89).

Damanik menilai dugaan suap yang dilakukan James kepada Tommy selaku pegawai pajak tidak sah. Pasalnya, Tommy merupakan pegawai berpangkat eselon IV, sedangkan di UU KPK tertulis bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang untuk mengusut kasus korupsi pada pegawai penyelenggara negara minimal di eselon I.

"Tommy bukan eselon I dan bukan penyelenggara negara yang dimaksud sehingga berdasar UU KPK, KPK tidak berwenang melakukan penyidikan," ujar Sehat, di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, kubu James juga mengatakan persidangan perkara ini batal demi hukum dikarenakan Tommy telah mengembalikan gratifikasinya sebelum 30 hari. Tepatnya,PNS Pajak Tommy telah mengembalikan uang sebesar Rp 280 juta pada tanggal 27 Juni 2012.

"UU Tipikor sudah memberi peluang melaporkan ke KPK sbg gratifikasi. UU Tipikor tidak berhak digunakan jika sudah ada laporan gratifikasi ke KPK shgg penerimaan itu menjadi milik negara," papar Sehat.

Menanggapi hal itu, sidang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa yang akan digelar pada tanggal 5 September. "Sidang ditunda untuk memberi kesempatan jaksa menyampaikan tanggapan," ujar Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa terdakwa James dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Ia juga dijerat Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

Menurut Jaksa, James bersama-sama komisaris independet PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng terbukti menyuap pegawai Ditjen Pajak yakni Tommy Hindratno. James dan Antonius menyuap Tommy sebesar Rp 280 Juta guna memberikat data-data atau informasi terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti Investama.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Sosok & Rekam Jejak Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono, Eks Ajudan Jokowi Dipilih Jadi Kasau Baru

Sosok & Rekam Jejak Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono, Eks Ajudan Jokowi Dipilih Jadi Kasau Baru

Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) yang baru.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Lantik Mantan Ajudan Sebagai KSAU Hari Ini

Jokowi Lantik Mantan Ajudan Sebagai KSAU Hari Ini

Pada pelantikan tersebut, Mohamad Tonny Harjono mendapat kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Jejak Karir Tom Lembong, Dulu Anak Buah Jokowi Kini Ikut Anies

Jejak Karir Tom Lembong, Dulu Anak Buah Jokowi Kini Ikut Anies

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menyebut nama Tom Lembong sebanyak empat kali dalam debat.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.

Baca Selengkapnya
Profil Kasau Baru Marsekal Madya Mohamad Tonny Harjono, Eks Ajudan Presiden Jokowi

Profil Kasau Baru Marsekal Madya Mohamad Tonny Harjono, Eks Ajudan Presiden Jokowi

Pengangkatan Tonny sebagai Kasau tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/TNI/Tahun 2024.

Baca Selengkapnya