Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum: Harusnya Anas Urbaningrum Bebas

Kuasa Hukum: Harusnya Anas Urbaningrum Bebas Anas Urbaningrum di sidang PK kasus Hambalang. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kuasa Hukum mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara angkat bicara soal dikabulkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangan resminya, Rio tak mau jika hukuman kliennya yang dikurangi Majelis Hakim PK dari 14 tahun menjadi 8 tahun disebut disunat. Menurutnya, kata yang mestinya digunakan dalam pemotongan hukuman.

"Banyak Media yang memberitakan bahwa klien kami memperoleh sunatan hukuman. Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat, tetapi memotong hukuman," ujar Rio, Jumat (2/10).

Sebab, menurut Rio, Majelis Hakim PK hanya mengembalikan hukuman Anas pada putusan tingkat pertama. Diketahui, Pengadilan Tipikor pada 24 September 2014 menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap Anas.

Meski demikian, menurut Rio, vonis kliennya di tingkat kasasi dirasa lebih adil bagi Anas. Sebab, pada tingkat banding, Anas divonis 7 tahun penjara. Namun sial, saat mengajukan kasasi, hukuman Anas diperberat dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Atas dasar putusan kasasi yang memperberat hukuman Anas dua kali lipat, maka tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum PK. Dan kini dikabulkan MA.

"Atas putusan PK tersebut kami menilai masih lebih adil putusan tingkat kedua (7 tahun penjara) yang telah mengoreksi putusan tingkat pertama (8 tahun)," kata dia.

Hak Politik Dicabut dengan Batas Waktu

Menurut Rio, kata menyunat hukuman tak tepat disematkan dalam narasi pengurangan hukuman kliennya lantaran dalam vonis tingkat pertama dan kedua, hak politik Anas tidak dicabut. Menurutnya, hak politik Anas dicabut pada vonis tingkat kasasi.

"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman, melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ucap dia.

Lebih lanjut dia, mengatakan pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari putusan banding yang menjatuhkan 7 tahun penjara terhadap Anas.

Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat, dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata. Seharusnya, kata dia, Anas dibebaskan.

"Harusnya klien kami dibebaskan (dalam vonis PK)," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati putusan Majelis Hakim PK. Dirinya menyatakan bakal berdiskusi dengan Anas terkait putusan ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh klien kami sejak awal persidangan permohonan PK ini, klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK atau Peninjauan Kembali adalah bentuk perjuangan keadilan," kata dia.

Putusan PK MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9).

Andi mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9/2020). Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies

Tim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies

Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Bunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan

Bunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan

Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam

Baca Selengkapnya