Kuasa hukum Dahlan Iskan sebut jaksa sembunyikan fakta persidangan
Merdeka.com - Persidangan perkara korupsi yang membelit mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin menarik diikuti.
Penasihat hukum Dahlan Iskan menilai, jaksa tidak fair. Karena menyembunyikan berbagai fakta persidangan. Hal tersebut terlihat di persidangan dengan agenda pembacaan replik JPU.
Kalau ada fakta yang diingkari oleh jaksa. Salah satunya soal transaksi penjualan yang selama ini dilakukan Wisnu Wardana dan Sam Santoso (bos PT Sempulur Adi Mandiri). Jaksa tetap mengkonstruksikan Dahlan terlibat dalam transaksi tersebut.
Jaksa tetap menganggap benar keterangan Sam. Antara lain Sam diberi kuitansi pembayaran oleh Dahlan. Padahal keterangan itu tidak didasari bukti. Dalam persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang berkesesuaian dengan pernyataan pengusaha kaya raya yang berbisnis keramik itu.
Fakta persidangan justru menunjukan Wisnu yang terlibat transaksi dengan Sam. Itu diperkuat dengan keterangan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Suhardi. Dia menyebut menerima bilyet giro (BG) dari Wisnu. BG itu didapat Wisnu dari Sam Santoso.
"Jadi proses transaksi itu terjadi antara Wisnu dan Sam. Bukan melibatkan Pak Dahlan," terang Indra, salah satu kuasan hukum Dahlan, Senin (17/4) petang.
Yang kedua mengenai fakta kedekatan antara Wisnu dan Sam Santoso. Jaksa dalam repliknya tetap mengkonstruksikan Dahlan dekat dengan Sam. Dahlan mengenalkan Sam pada Wisnu. Padahal fakta dalam persidangan berkata sebaliknya.
Oepojo Sardjono, kongsi bisnis Sam Santoso di PT Sempulur Adi Mandiri mengatakan Wisnu sudah lama mengenal Sam. Wisnu pernah belajar soal keramik ketika mantan Ketua DPRD Jatim itu bertugas di Pabrik Keramik Tulungagung.
Jauh sebelum Dahlan masuk ke PT PWU, Wisnu juga sudah pernah bertransaksi bisnis dengan Sam. Wisnu membeli mesin-mesin bekas dari pabrik keramik milik Sam. "Fakta yang seperti itu mengapa tidak ditampilkan? Ini kan terlihat mereka panik," tegas Indra.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaKPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya