KSPI: Kami Aksi Virtual di Medsos Tolak Omnibus Law, Setop PHK & Liburkan Buruh
Merdeka.com - Peringati May Day di tengah pandemi virus corona, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tetap akan gelar aksi berbasis virtual dengan tiga tuntutan.
"KSPI juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen," ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
"KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19," sambungnya.
Selain tiga tuntutan tersebut, Said mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kegiatan bhakti sosial dengan memberikan baju alat pelindung diri (APD) tenaga medis lengkap, ke rumah sakit dan klinik.
Penyerahan APD, kata Said, akan menyebar di tiga tempat yakni, Rumah Sakit (RS) di Tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, (RS) di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, dan RS di Bekasi akan dipimpin olehnya.
"Hal yang lain, KSPI juga akan melakukan kegiatan yang diberi nama 'penggalangan dana buruh for solidaritas pangan dan kesehatan' di beberapa daerah. Sekaligus kita akan membuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar," jelas Said,
3 Isu Tuntutan Mayday
Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, dalam peringatan May Day ini. KSPI tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law.
"Langkah berikutnya, kami meminta Presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja," katanya.
Setelah itu, Said menyebutkan bahwa dibuatnya draft baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan membentuk tim perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.
Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau stop PHK saat massa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.
"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata Said.
Lebih jauh, Said mengungkapkan bahwa sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar Corona dan meninggal dunia, misalnya di pt Pemi pabrik komponen otomotif di Tangerang, pt Denso pabrik AC di Bekasi, pt Yahama Music di Jakarta, hingga Pabrik Rokok Sampoena di Surabaya.
"Padahal ke semua daerah tersebut sudah ditetapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya," tururnya.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan thr penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga, jangan tunjangan hari raya (THR) dibayar mencicil.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19
Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi
Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomnas KIPI Pastikan Vaksin nOPV2 Aman Digunakan untuk Cegah Polio
Komnas KIPI menyebut vaksin nOPV2 telah dikembangkan sejak tahun 2011 dan mulai diberikan sejak tahun 2021.
Baca Selengkapnya