KSP Klaim UU Cipta Kerja Sudah Disusun 4 Tahun Lalu
Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membantah bahwa penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilangsungkan secara kilat. Menurut dia, penyusunan UU Ciptaker telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
"Nah ini sering kali kita sampaikan, harus berkali-kali kita sampaikan. UU ini kan bukan sebulan dua bulan dibahas, UU ini kan sudah empat tahun. Mondar-mandir saya jelaskan ke universitas, saya datang juga menjelaskan ke provinsi terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu (11/10).
Ali Ngabalin membantah jika ada sejumlah pihak yang menyebut UU ini minim partisipasi publik dan diciptakan secara kilat.
"Kenapa begitu? Ruang publik itu menjadi persyaratan bagi semua UU itu dibahas, prosesnya itu di DPR baik (UU) usulan DPR maupun usulan pemerintah. Jadi saya kira isu-isu seperti ini yang kita mesti klarifikasi dengan baik," tutur dia.
Ngabalin juga menyebut, salinan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diperkirakan dapat diakses oleh publikpekan depan. Salinan akan diunggah ke laman resmi DPR RI.
"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kemungkinan dalam pekan depan itu, setelah mereka lengkapi kemudian mereka akan masukkan ke website DPR RI. Kemudian bisa dilihat oleh semua orang," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus dalam program Liputan6 SCTV.
Ali Ngabalin menjelaskan UU Ciptaker yang sudah diketok palu dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) berjumlah 900-an halaman. Sementara draf final yang selama ini beredar ada sekitar seribu halaman lebih.
"Jangan juga draf ini diobrak-abrik goreng sana, goreng sini. Yang sangat kita sayangkan itu karena keluar dari mulut orang cerdik pandai. Orang-orang yang punya latar belakang Ilmu Hukum," katanya.
Ngabalin menuturkan, jika UU Ciptaker sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo, maka dipastikan tak akan lama untuk disetujui.
"Saya ingin memastikan bahwa pasti presiden tidak akan mungkin lama-lama, meskipun ya jangka waktu yang ditetapkan itu sekitar tiga bulan. Tetapi saya mau bilang bahwa kalau bisa secepatnya dan presiden sering kalai begitu. Lebih cepat beliau akan menandatangani dan seterusnya," ucap dia.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bahwa salah input NIK seorang pemilih di DPT Kutai Kartanegara itu sudah ditangani dan diperbaiki.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya