Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Pengeroyokan Santri Pondok Gontor Hingga Tewas, Dua Ditetapkan Tersangka

Kronologi Pengeroyokan Santri Pondok Gontor Hingga Tewas, Dua Ditetapkan Tersangka 2 Pengeroyok Santri Gontor jadi Tersangka. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM (17). Kedua tersangka yang dimaksud adalah MFA (18) dan IH (17).

Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan peristiwa yang menewaskan AM berawal saat korban dan dua orang saksi berinisial RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis-Jumat) pada 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

"Kemudian kegiatan Perkajum berlanjut pada Kamis dan Jumat tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo," ujarnya, Senin (12/9).

Dipukul di Bagian Kaki dan Dada

Selanjutnya pada Sabtu (20/8), korban dan para saksi harus mengembalikan perlengkapan dan setelah dicek terdapat kekurangan. Selanjutnya, pada Minggu (21/8), korban dan dua saksi mendapat surat panggilan dari pengurus, yakni tersangka MFA selaku ketua I Perlengkapan dan IH selaku ketua II Perlengkapan.

"Korban AM dan dua saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap pada Senin (22/8) pukul 06.00 WIB menemui tersangka di ruang Ankuperkap, Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor," ujar Totok.

Kemudian pada Senin, (22/8) sekira pukul 06.00 WIB korban AM beserta saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH terkait evaluasi barang hilang dan rusak. Tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi. IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.

"Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada," kata Totok.

Korban Langsung Tak Sadarkan Diri

Kemudian pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, saksi RM dan NS beserta tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, AM langsung diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa AM telah meninggal dunia, kemudian sekira pukul 14.00 wib pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di Kota Palembang Sumatera Selatan," kata Totok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Psal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 rentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Pasal lainnya adalah Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban

Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kronologi PNS Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo
Kronologi PNS Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.

Baca Selengkapnya
Kronologi Baku Tembak di Intan Jaya Tewaskan Komandan Perang Batalyon KKB
Kronologi Baku Tembak di Intan Jaya Tewaskan Komandan Perang Batalyon KKB

Salah satu anggota KKB yang melakukan penyerangan Pos TNI tersebut adalah Melkias Matani sebagai Komandan perang Batalyon Wabu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang

Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya