Krisbiyantoro, makelar jabatan PNS di Klaten dicokok Polisi
Merdeka.com - Setelah buron selama 2 bulan, tersangka penipuan berkedok makelar jabatan, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak akhirnya ditangkap polisi. Polres Klaten, menangkap pria ini di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/11) malam.
Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan belum lama ini pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Tanpa menunggu lama pihaknya segera menerjunkan tim untuk memburu Agus ke Kota Pontianak.
"Agus berhasil kami tangkap pada Rabu malam. Kita langsung membawanya pulang ke Klaten. Mereka masih dalam perjalanan. Setelah sampai, akan segera kami periksa," ujar Nazirwan kepada wartawan, di Mapolres Klaten, Kamis (28/11).
Menurut informasi di Polres Klaten, Agus Kethoprak merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dengan korban sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten. Dengan jaminan uang Rp 70 juta, mereka dijanjikan naik jabatan.
Namun oleh korban, aksi tersebut segera dilaporkan ke polisi. Akhirnya, polisi menetapkan Agus menjadi tersangka. Agus juga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten karena sempat mangkir dari panggilan polisi. Tak hanya mangkir, bahkan Agus kabur ke Pontianak hingga polisi menangkapnya.
Nazirwan mengatakan, Agus Kethoprak akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kita jerat dengan pasal 378. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaOperasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaKedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnya