KPU Surabaya akan libatkan Polda Jatim verifikasi berkas Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Jawa Timur berniat melibatkan pihak ketiga, yaitu Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pengecekan verifikasi berkas pasangan calon pemilihan wali kota Surabaya. Ada anggapan, pengecekan validasi faktual berkas maupun surat rekomendasi pasangan calon hanya sebatas wacana. Sebab, hingga saat ini, rencana tersebut belum terwujud.
Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan, terkait kabar pengecekan verifikasi berkas yang melibatkan Labfor Polda Jawa Timur, jika memungkinkan akan dilakukan.
"Memang Labfor salah satu alternatif. Itu dimungkinkan akan dijadikan acuan. Jika secara kasat mata ada kejanggalan, itu dimungkinkan akan dilakukan," kata Wahyu, Selasa (25/8).
Dia melanjutkan, alternatif itu tidak hanya ke Kepolisian, namun juga instansi yang berwenang, seperti pengadilan negeri dan dinas pendidikan.
"Itu sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang pemilihan kepala daerah. Itu (melibatkan pihak ketiga) bisa berasal dari rekomendasi Panwas maupun tanggapan masyarakat," terangnya.
Sedangkan Komisioner Bidang Penindakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Surabaya M Sahfwan mengatakan, keterlibatan Tim Labfor Polda Jawa Timur, sebagai pihak ketiga, dilakukan untuk melihat berkas syarat penyalonan kandidat peserta Pilkada, khususnya pada formulir B KWK Parpol beserta lampirannya, termasuk rekomendasi dari partai kepada para calon.
"Karena itu sebagai syarat mutlak dan menyangkut soal keasliannya. Pihak ketiga ini, akan meneliti detail surat rekom masing-masing Paslon dari DPP partai pengusung. Termasuk rekom DPP PAN padan pasangan Rasiyo-Abror," kata dia.
Sebenarnya, rekomendasi yang sudah diserahkan oleh pasangan calon ke KPU, asli. "Namun, kan kami belum tahu ada perbedaan atau tidak saat dicocokkan rinci," urainya.
Dikatakan Sahfwan, penyerahan berkas oleh pasangan calon pada 19 Agustus lalu, hanya sebatas memasukkan berkas yang dilakukan oleh Tim LO pasangan calon. Secara detail, penelitian dilakukan pada 24 hingga 29 Agustus.
"Termasuk pengecekan secara aktual, yaitu kroscek dokumen-dokumen di instansi bersangkutan," tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, proses verifikasi faktual baru dilakukan hari ini. Kata dia, jika memang pada berkas pasangan calon yang memungkinkan dilakukan verifikasi faktual, dan ada yang mendatangi lokasi (melapor), maka itu akan dikonsultasikan ke Panwaslu Kota Surabaya.
"Ya silakan (ada tanggapan masyarakat). Namun, kan perlu ada pembahasan apakah perlu atau tidak (konsultasi ke Panwaslu)," kata Purnomo.
Namun, Purnomo mengungkap, hingga saat ini, berdasarkan tahap tanggapan masyarakat, belum ada yang masuk ke KPU. "Sampai sekarang, tidak ada tanggapan. Proses ini kami teruskan untuk validasi faktual," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilwali Surabaya yang digelar serentak 9 Desember mendatang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana (Tri-Sakti) yang diusung oleh PDIP dan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror (Rasido) yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Penetapan kedua pasangan calon sebagai peserta Pilwali Surabaya akan dilakukan oleh KPU, 30 Agustus mendatang. Sementara hari ini, KPU baru menggelar rapat agenda verifikasi yang dijadwalkan hingga empat hari ke depan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemberitahuan terkait pendaftaran Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2024 - 16 November 2024.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya