KPU siap jalankan putusan MK soal konsultasi dengan DPR tak mengikat
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku belum mengadakan rapat khusus dengan para komisioner KPU terkait dikabulkannya uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.
"Secara kelembagaan kami belum melakukan rapat untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Arief di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Meski begitu, Arief mengatakan, secara subtansi, ada dua hal yang penting dari putusan tersebut. Pertama tentang masih berlakunya rapat konsultasi antara DPR dengan KPU. Namun pada poin kedua rapat rekomendasi atau putusan atau simpulan dari rapat konsultasi bersifat tidak mengikat. Hal ini kata Arief hanya berlaku pada saat penyusunan Peraturan KPU (PKPU).
"Rekomendasi atau keputusan atau kesimpulan yang keluar di dalam rapat konsultasi itu (bersifat) tidak mengikat," kata Arief.
Oleh karena itu, dia menilai rapat tersebut bisa saja tetap berlangsung bersama dengan DPR. Namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan KPU.
"Jadi bisa saja terjadi perbedaan pendapat tapi kalau KPU meyakini itu sesuai dengan ketentuan itu ya kita akan melakukan itu," pungkas Arief.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan itu, MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.
KPU memiliki kewenangan menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnya