Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU siap jalankan putusan MK soal konsultasi dengan DPR tak mengikat

KPU siap jalankan putusan MK soal konsultasi dengan DPR tak mengikat Ketua KPU Arief Budiman. ©2017 merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku belum mengadakan rapat khusus dengan para komisioner KPU terkait dikabulkannya uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.

"Secara kelembagaan kami belum melakukan rapat untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Arief di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Meski begitu, Arief mengatakan, secara subtansi, ada dua hal yang penting dari putusan tersebut. Pertama tentang masih berlakunya rapat konsultasi antara DPR dengan KPU. Namun pada poin kedua rapat rekomendasi atau putusan atau simpulan dari rapat konsultasi bersifat tidak mengikat. Hal ini kata Arief hanya berlaku pada saat penyusunan Peraturan KPU (PKPU).

"Rekomendasi atau keputusan atau kesimpulan yang keluar di dalam rapat konsultasi itu (bersifat) tidak mengikat," kata Arief.

Oleh karena itu, dia menilai rapat tersebut bisa saja tetap berlangsung bersama dengan DPR. Namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan KPU.

"Jadi bisa saja terjadi perbedaan pendapat tapi kalau KPU meyakini itu sesuai dengan ketentuan itu ya kita akan melakukan itu," pungkas Arief.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan itu, MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.

KPU memiliki kewenangan menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya