KPU sebut Jero Wacik masih bisa dilantik jadi anggota DPR
Merdeka.com - Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Jero merupakan anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Terkait itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencopot Jero Wacik sebagai anggota terpilih, sebelum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Kalau masih tersangka masih bisa dilantik, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Hadar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (3/9).
Dalam ketentuan peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu Pasal 50 ayat 1 menyebutkan perolehan kursi, calon terpilih dan penggantian calon terpilih dan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, bahwa caleg terpilih dapat diganti atau dibatalkan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan peraturan tersebut, jelas Hadar, memang tidak disebut secara tegas mengenai status tersangka harus mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR terpilih. Namun demikian, secara etika hal itu menjadi wacana publik mengenai kepantasan wakil rakyat di DPR RI dengan statusnya sebagai tersangka. Yang mana dalam sejarah KPK tidak pernah ada yang satupun tersangka yang lolos dari jerat tuntutan KPK.
Seperti diketahui, Menteri ESDM yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan. Jero bisa gagal melenggang ke DPR sebagai caleg terpilih periode 2014-2019, jika Partai Demokrat menariknya.
Dalam keputusan KPU tentang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, Partai Demokrat mendapatkan dua jatah kursi di daerah pemilihan Bali. Jero Wacik mendapatkan suara terbanyak dengan 104.682 pemilih, berikutnya I Putu Sudiartana dengan total perolehan suara 73.348.
Sehingga ketika Jero gagal menjadi anggota DPR karena terbelit kasus di KPK, maka yang berhak duduk di kursi parlemen DPR yakni Tutik Kusuma Wardhani dengan perolehan suara terbanyak ketiga yakni 29.113 suara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya