KPU: PKPI belum tentu jadi peserta Pemilu 2014
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) jadi peserta Pemilu 2014. KPU belum menentukan sikap apakah akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak atas putusan Bawaslu itu.
"Kami belum terima, tapi nanti kami akan pelajari lagi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/2).
Menurut Husni, PKPI belum tentu resmi lolos jadi partai peserta Pemilu 2014. Keikutsertaan partai besutan Sutiyoso itu tergantung dari putusan PTUN dan MA nantinya.
"Ya kalau memenuhi persyaratan itu, setelah ditentukan UU dan sudah dinyatakan oleh lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, PTUN dan MA," kata Husni.
Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan putusan Bawaslu tersebut bersifat tidak mengikat dan tidak final. Sehingga masih mungkin dilakukan gugatan.
"Ketentuan UU Pemilu menyebutkan keputusan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa pemilu penetapan parpol peserta Pemilu tidak bersifat final mengikat," kata Ida ketika dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (6/2).
Menurutnya teknis pelaksanaan putusan Bawaslu akan dibahas setelah menuntaskan substansi muatan materi keputusan Bawaslu. Meskipun tidak ada deadline waktu, pihaknya akan segera melakukan pembahasan setelah mendapat salinan keputusan dari Bawaslu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya