KPU Musi Banyuasin Tiga Kali Umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK, Isi Beda-Beda
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2023. Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Musi Banyuasin dan teradu Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin.
Para pengadu adalah Arsyad, Dian Sandi, Husni Mubarok, Jelly Hendro dan Bambang Edi Prayogo. Mereka mengadukan Yupizer, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa dan Khoirul Anam sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam siaran pers DKPP yang diterima merdeka.com, Selasa (28/3), para Teradu dilaporkan karena mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai tiga kali dalam tiga hari berturut-turut. Pengumuman ini teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama, akan tetapi berbeda-beda isinya.
Para Teradu juga didalilkan telah merevisi hasil proses seleksi PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin pada 30 Desember 2022 yang seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022 atau di luar tahapan yang telah ditetapkan.
"Ada tiga pengumuman terkait penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yakni Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022, 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022, dan 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 30 Desember 2022," kata Arsyad.
Pengumuman Nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022 justru diperoleh dari salah satu anggota PPK terpilih Kecamatan Batanghari Leko. Namun pengumuman tersebut tidak tercantum pada aplikasi SIAKBA.
Bawaslu Musi Banyuasin selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut. Menurut Arsyad, isi dari ketiga pengumuman tersebut berbeda, terutama pada pemeringkatan hasil tes tertulis dan atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno dan Surya Budiman Febriansyah.
"Kami menilai para Teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PKK se-Kabupaten Musi Banyuasin," tegasnya.
Sementara itu, para Teradu menolak disebut bersikap tidak profesional dan tidak terbuka serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu 2024. Menurut Maryani (Teradu II), perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.
"Bahwa para Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara serius dan terbuka," tegas Maryani.
Para Teradu juga mengakui adanya pengumumnan berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Banyuasin. Namun, menurutnya hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan badan adhoc.
"Perihal penomoran surat pengumuman, Teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman Nomor 465/PP.04.1- Pu/1606/ kami unggah pada aplikasi SIAKBA," tegasnya.
Terkait dengan isi ketiga pengumuman yang berbeda, menurutnya, hal itu dikarenakan perbaikan atas kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 perihal saran perbaikan administrasi.
"Tidak benar Teradu mengeluarkan pengumuman di luar tahapan, tetapi hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai," kata dia.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) antara lain Ong Berlian (unsur masyarakat), Hepriyadi (unsur KPU), dan Ahmad Naafi (unsur Bawaslu).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca Selengkapnya