KPU akan buat gerakan nasional cek DPT ke kantor desa dan kelurahan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat gerakan nasional mengajak seluruh warga datang ke kantor desa dan kelurahan untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditempel di sana. Kegiatan ini masuk dalam program gerakan lindungi hak pilih.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan, gerakan lindungi hak pilih ini akan dimulai pada 1-28 Oktober. Melalui gerakan ini pihaknya akan mendata dan menyisir warga negara yang belum masuk daftar pemilih.
"Jadi selama sebulan kurang lebih kami manfaatkan untuk menyisir daftar pemilih. Tidak coklit tapi dalam hal diperlukan lakukan verifikasi faktual maka akan dilakukan. Ini prioritasnya kepada masyarakat yang belum punya dokumen kependudukan," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
"Nanti salah satunya kami bikin gerakan serentak datang ke kantor desa dan kelurahan," sambungnya.
Dalam gerakan ini diharapkan juga keterlibatan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan capres-cawapres diharapkan mengajak masyarakat datang ke kantor desa dan kelurahan.
"Harapannya ya bila memungkinkan paslon juga berkenan. Jadi kan ini untuk mengajak masyarakat menggemakan agar datang ke kantor kelurahan. Kami ajak mulai dari, rencananya, 17 oktober itu nanti kami bikin gerakan datang satu kali ke kantor desa dan kelurahan ada printout DPT. Itu bisa dicek datanya sebenarnya hanya dengan sekali datang ke kantor kelurahan," paparnya.
Viryan menambahkan, pihaknya akan mengajak pasangan calon ini ikut gerakan secara serentak pada tanggal 17 Oktober mendatang. Komisioner KPU seluruh Indonesia juga akan serentak mendatangi kantor desa dan kelurahan di wilayah masing-masing.
"Jadi itu semacam gerakan kita semua sudah memastikan dan mengecek data diri kita di kantor desa kelurahan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca Selengkapnya