KPU: 1 Parpol saja sudah bermasalah apalagi 17
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, alasan pihaknya tetap mengikuti sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan beberapa parpol yang tidak lolos verifikasi, karena pihaknya mempunyai pertanggungjawaban atas apa yang sudah dikerjakannya dalam proses verifikasi faktual.
"KPU ini harus dituntut teliti harus disiplin kemudian harus komprehensif, sehingga desain undang-undang itu sendiri menyiapkan banyak lembaga yang bisa mengoreksi kinerja KPU mulai dari Bawaslu, DKPP," kata Husni di Bawaslu, Rabu (10/4).
Menurutnya, KPU akan membuat blunder lebih fatal lagi jika tidak mengikuti sidang judikasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya siap tidak siap harus menjalankan proses itu.
"Jika kami tidak jalani, bisa saja Bawaslu membuat putusan sesuai dengan pendapatnya sendiri tanpa memperhitungkan sikap KPU," ujarnya.
Jika KPU tidak hadir, lanjut Husni, bisa saja Bawaslu tiba-tiba meloloskan semua partai yang tidak lolos tersebut. Dia menilai KPU sudah tepat untuk tetap menjalani sidang ajudikasi, meski di dalam undang-undang tidak mengenal sidang ajudikasi.
"Jika 17 parpol itu lolos bagaimana, satu saja sudah bermasalah apalagi 17," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menegaskan sudah mengingatkan KPU dari jauh-jauh hari untuk tidak mengikuti sidang ajudikasi buatan Bawaslu. Menurutnya dalam undang-undang, penyelesaian sengketa pemilu tidak mengenal yang namanya sidang ajudikasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca Selengkapnya