KPK Yakin Permohonan Praperadilan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditolak oleh hakim. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 10 Januari 2022.
"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/1).
Ali mengulas pernyataan saksi ahli Muhammad Arif Setiawan, bahwa lingkup kewenangan praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitu memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP.
"Praperadilan tidak masuk menentukan pembuktian kesalahan terdakwa," jelas dia.
Ali mengatakan, penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap penyidikan. Penetapan tidak digantungkan pada waktu, melainkan sejak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup yaitu sekurang-kurangnya 2 alat bukti.
Mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, hal tersebut lebih untuk keperluan fair trial and due process of law. Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan apa itu calon tersangka dan tidak dibahas dalam putusan tersebut.
"Ahli berpendapat calon tersangka itu adalah orang yang sudah diperiksa baik tahap penyelidikan maupun penyidikan baru menjadi tersangka. Yang penting sudah pernah diperiksa sebelum jadi tersangka baik di tahap penyelidikan atau penyidikan," kata Ali.
Kemudian menurut saksi ahli Taufiq Rachman, lanjutnya, segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang KPK dinyatakan tidak berlaku berkaitan dengan eksistensi KPK.
Bahwa terhadap ketentuan dalam Pasal 17 Undang- undang Mahkamah Agung bertentangan dengan eksistensi KPK, di mana salam Pasal 3 UU KPK dinyatakan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara independen dan terlepas dari pengaruh manapun.
"Putusan MK terkait SPDP harus diberikan kepada terlapor, JPU tidak boleh lebih dari 7 hari, apabila alamatnya banyak maka acuannya adalah KTP dari terlapor," ujar Ali.
Selanjutnya, saksi ahli Emanuel Sujatmoko menyatakan bahwa KPK menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan atau Eksekutif yang independen. Artinya, sambung Ali, kewenangan KPK tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lain termasuk Presiden lantaran KPK merupakan lembaga negara yang sederajat dengan Presiden dan tidak berada di bawah Presiden.
“Bahwa terkait dengan independensi KPK sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU KPK, maka kembali ke dasar pemikiran lahirnya KPK, dibentuk lembaga khusus untuk menangani persoalan-persoalan TPK sehingga perlu ada kewenangan-kewenangan khusus yakni tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain, hal ini merupakan ratio legis atas independensi dari KPK,” terangnya
Ali mengatakan, kewenangan KPK yang tidak boleh dipengaruhi oleh pihak lain, khususnya dalam konteks penindakan adalah dalam rangka melaksanakan fungsi mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penuntutan. Sebab, dalam proses melaksanakan fungsi tersebut akan ada tindakan-tindakan baik berupa tindakan materiil maupun tindakan hukum.
KPK pun dalam melaksanakan tindakan-tindakan misalnya penangkapan dan penahanan, tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain karena kewenangan itu merupakan bagian dalam rangka melaksanakan fungsi sehingga tidak bisa dipisahkan.
“Selain itu, dari 111 dokumen termasuk adanya beberapa komunikasi percakapan dari keterangan para saksi yang diperiksa ditahap penyidikan dengan tegas dapat memberikan kejelasan bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum,” Ali menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya