KPK Usut Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Anak Bupati Langkat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut sumber uang pembelian Mini Cooper oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk kado ulang tahun anaknya. KPK menyatakan informasi tersebut menarik untuk ditelusuri.
"Tentu ini menjadi informasi yang menarik buat penyidik. Tentu akan ditanya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).
Menurut Alex, pihaknya akan bersikap adil dalam menelusuri asal muasal uang untuk membeli mobil mewah tersebut. Menurut Alex, bisa jadi Terbit Rencana membeli hadiah tersebut dengan uang hasil usahanya sendiri, bukan dari hasil korupsi.
"Bupati Langkat itu kan juga seorang pengusaha. Punya kebun luas. Kalau uang yang digunakan untuk membeli mobil itu dari uang legal, sah dari hasil usaha, kita harus fair juga," kata Alex.
Sebelumnya, viral di media sosial soal video putri Terbit Rencana yang mendapatkan hadiah mobil Mini Cooper di ulang tahunnya yang ke 17. Video tersebut diunggah ke Youtube oleh akun bernama Proyek Baru pada 23 April 2019 lalu.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaUcok Baba Ngamuk Sampai Banting Topi Merasa Ditipu Beli Mobil Alphard, Endingnya Mengeluarkan Cek
Ucok Baba baru membeli mobil Alphard dari sebuah showroom milik sahabatnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaNyaris Tak Kuliah karena Keterbatasan Dana, Begini Perjuangan Anak Penjahit Jadi Lulusan Terbaik Unej dengan IPK 3,99
Saat ia meminta izin pada orang tuanya, mereka mengaku tidak punya uang untuk membiayai kuliah
Baca SelengkapnyaAnaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKesal Motor Sering Digadaikan Diam-Diam, Ayah di Palembang Penjarakan Anak Kandung
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca Selengkapnya