Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK usut permufakatan jahat pengusaha terkait SKL BLBI

KPK usut permufakatan jahat pengusaha terkait SKL BLBI Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan, lembaganya sampai saat ini tidak menyelidiki soal kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia menyatakan, justru perkara yang sedang diusut adalah soal adanya permufakatan jahat buat memaksa pemerintah menerbitkan SKL kepada para konglomerat pengutang dan menerima pembayaran dengan aset dengan nilai jauh di bawah perkiraan, atau belum melunasi utang sama sekali.

Menurut Bambang, dalam proses penyelidikan sudah memakan waktu lebih dari setahun itu difokuskan mengusut adanya penyimpangan dalam penerbitan SKL. Utamanya soal adanya iming-ming kepada petinggi lembaga pengambil kebijakan itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, supaya menyetujui penerbitan SKL. Padahal mereka paham aset diberikan oleh para obligor banyak yang busuk atau tidak bernilai sama sekali.

"Kita tidak mengadili kebijakan. Jadi kebijakan sebagai alat sarana dan prasarana melakukan kejahatan. Jadi tidak mempersoalkan kebijakannya, tapi tindakannya itu. Tindakan yang digunakan kebijakan sebagai sarana dan alat untuk melakukan kejahatan," kata Bambang kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/12).

Kemarin, mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengaku tahu dari sekian banyak konglomerat menjadi obligor ternyata mengelabui negara dengan membayar utang menggunakan aset abal-abal, atau nilainya jauh dari perkiraan dan jumlah utangnya.

Menurut Rizal, saat krisis ekonomi 1997-1998, pemerintah berusaha menyelamatkan bank-bank yang tumbang, dengan memilih menyetujui pemberian obligasi. Dia mengatakan, awalnya pemerintah ngotot supaya para penerima BLBI membayar dalam bentuk rupiah. Tetapi, lanjut dia, saat itu ada pihak-pihak melobi supaya bisa diganti dengan memberikan aset berupa tanah atau bangunan. Tetapi sayang, dari sejumlah aset itu diketahui banyak nilainya tidak sepadan, atau malah jauh di bawah besarnya pinjaman pemerintah.

"Aset-aset ini banyak yang kurang bagus, sebagian busuk, sebagian enggak sesuai nilainya, tapi seolah-olah sudah menyerahkan aset yang benar," kata Rizal kepada awak media selepas memberikan keterangan terkait penyelidikan SKL Sjamsul Nursalim, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Rizal menemukan hal itu saat menjabat menjadi menteri. Dia juga heran mengapa hal itu bisa lolos dari pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Setelah meminta pendapat para pakar hukum, Rizal lantas menerapkan kebijakan mengharuskan para obligor kakap, termasuk Sjamsul Nursalim, meneken perjanjian dengan bersedia membuat Personal Guarantee Noted (nota garansi personal). Dengan adanya nota itu, para obligor diikat supaya tidak lari dan wajib melunasi utang hingga tiga turunan.

"Tapi setelah kami enggak jadi menteri dan pemerintahannya ganti, beberapa tahun, personal guarantee ini dikembalikan lagi," papar Rizal.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya