KPK usut anggaran Wisma Atlet dari Wayan Koster
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Hari ini, penyidik memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wayan Koster, sebagai saksi dalam perkara tersangka RA (Rizal Abdullah).
Kepada awak media, Koster yang merupakan mantan Anggota Komisi X DPR 2009-2014 mengaku baru sekali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengatakan mengetahui soal pembahasan anggaran proyek itu.
"Kan keputusan Wisma Atlet-nya di DPR. Kaitannya dengan anggaran Wisma Atlet," kata Koster kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/11).
Koster menyatakan dia cuma tahu proyek itu sampai soal pengurusan anggaran. Selebihnya dia angkat tangan ihwal pembangunan dan dugaan terjadi penyelewengan dalam proyek itu.
"Ya yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu. Urusan pembangunannya kan urusan mereka. Diajukannya Rp 416 miliar, tapi disetujui Rp 200 miliar," ujar Koster yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itum
Koster mengaku dia hanya fokus membahas soal anggaran Wisma Atlet. Soal alasan hanya mengabulkan setengah dari dana proyek diajukan lantaran keterbatasan uang.
"Karena uangnya enggak ada," sambung Koster.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011. Saat proyek Wisma Atlet berlangsung, dia menjabat sebagai ketua komite proyek. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ditengarai dia melakukan penggelembungan harga dan menyebabkan negara merugi hingga Rp 25 miliar.
PT Duta Graha Indah merupakan kontraktor utama proyek Wisma Atlet. Perseroan itu dibawa oleh pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, buat memenangkan proyek itu. Mereka mendapat pekerjaan itu, setelah memberikan sejumlah duit pelicin kepada anggota DPR dan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.
Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.
Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap basah Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. Saat itu, dia menyatakan hanya mendengar Idris mengatakan, 'Ini buat Bapak', saat menyerahkan fulus.
Uang tunai itu memang telah dikembalikan oleh Rizal ke KPK. Diduga, "Bapak" dimaksud Idris adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Dalam vonis Idris, nama Rizal disebut menjadi salah satu pihak penerima duit suap, dengan dalih ucapan terima kasih atas pemenangan PT DGI pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rizal juga sempat mengungkap besaran jatah komisi Alex dalam proyek itu. Yakni sebesar 2,5 persen buat Alex dari uang muka proyek Rp 33 miliar didapat Duta Graha. Sementara persenan buat komite pembangunan juga sama besar dengan Alex.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKonsep Cak Imin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta, Pakai Anggaran IKN Rp400 Triliun
Seharusnya kalau itu dibagi rata ke 40 Kota di Indonesia dalam waktu lima tahun bisa akan bisa menjadikan kota lain selevel Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya
Timnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.
Baca SelengkapnyaSkandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTernyata 70 Persen Gedung di Kota Tua Jakarta Milik Perusahaan BUMN, Bakal Ada Alih Kelola?
Erick berkelakar, jika BUMN diminta mengelola Kota Tua seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hal itu patut dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa 3 Jam di Mapolda Bali, Wayan Koster Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi
Wayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya