Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe, Segera Tentukan Langkah Hukum

KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe, Segera Tentukan Langkah Hukum KPK periksa Gubernur Papua Lukas Enembe. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menentukan langkah hukum lanjutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur dengan menggunakan APBD Provinsi Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, langkah hukum lanjutan akan dilakukan saat KPK selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

"(Hasil pemeriksaan kesehatan) masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11).

KPK Bicara Jemput Paksa Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun demikian, hingga kini KPK masih memeriksa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Ali menyebut, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua. Diketahui, tim KPK bersama Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemui Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022.

"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," kata Ali.

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.

"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," kata Ali.

"Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi, sekali pun kami selalu mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak membukanya di ruang publik," Ali menambahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Bukti baru itu ditemukan usai tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua. Tiga lokasi itu yakni kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta.

"Jumat (4/11), tim penyidik KPK juga telah selesai menggeledah 3 lokasi di Kota Jayapura, yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/11).

Ali mengatakan, dari tiga lokasi tersebut tim penyidik KPK menemukan bukti baru dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu dianalisis dan disita tim penyidik.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Ali.

KPK Periksa Lukas Enembe

Sebelumnya, pada Kamis, 3 November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri datang ke Papua menemui Lukas Enembe di kediamannya. Bersama Firli, turut serta pula tim penyidik dan dokter KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Mereka memeriksa kesehatan Lukas Enembe yang berkali-kali mangkir dengan alasan sakit. Tim penyidik juga sempat meminta keterangan kepada Lukas Enemebe. Pemeriksaan tak sampai dua jam.

Tindakan Firli yang menemui Lukas ini menuai kritik. IM57+ Institute yang terdiri dari para mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) menganggap sikap Firli ini bisa menjadi angin segar bagi para koruptor.

Menurut Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, bukan tak mungkin para koruptor lainnya akan berusaha mendekati Firli dengan berbagai cara.

"Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," ujar Praswad dalam keterangannya, Sabtu (5/11).

Praswad menilai, tak sepatutnya Firli bersikap demikian kepada Lukas Enembe yang kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut Praswad, sikap Firli ini sudah menciderai rasa keadilan masyarakat.

"Bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi. Rasa keadilan di tengah masyarakat akan terciderai," kata Praswad.

Praswad mempertanyakan di balik perlakuan istimewa yang ditunjukan Firli kepada Lukas. Apalagi, menurut Praswad, tak semua orang bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang malah ditujukan untuk tersangka korupsi.

"Bahkan kami para penyidik korupsi Bansos tidak pernah mendapatkan kehangatan itu dari Firli. Kami malah diteror dan diberikan sanksi kode etik saat melaksanakan tugas membongkar kasus korupsi Bansos," kata Praswad.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

Korban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua

Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua

Lukas sempat minta berdiri. Saat dibantu kerabatnya untuk berdiri, tak lama kemudian Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Bongkar Pelayanan Kesehatan & Kondisi Penjara Lukas Enembe, Singgung Polisi dan TNI

VIDEO: Mahfud Bongkar Pelayanan Kesehatan & Kondisi Penjara Lukas Enembe, Singgung Polisi dan TNI

Mahfud mengatakan langkah pemerintah terhadap Lukas Enembe turut dipengaruhi oleh penyakit yang dideritanya.

Baca Selengkapnya

"1.500 Personel Gabungan Amankan Prosesi Pemakaman Lukas Enembe di Koya Tengah

Sebanyak 1.500 personel gabungan akan mengamankan kedatangan hingga prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (28/12).

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya