Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK ungkap alasan tuntut Angie ganti kerugian negara Rp 12 M

KPK ungkap alasan tuntut Angie ganti kerugian negara Rp 12 M Sidang Tuntutan Angie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Angie dikenakan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan. Mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan alasannya mengapa KPK menuntut ganti rugi uang negara terhadap anggota DPR RI itu. Pihaknya menganggap Angie diduga menerima uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah proyek di Kemendiknas maupun Kemenpora.

"Kenapa digunakan itu karena kita anggap bahwa yang diduga dia terima itu adalah bagian dari yang harusnya untuk pembangunan di Kemendiknas sesuai anggaran. Sehingga KPK juga menerapkan pasal 18 UU Tipikor," ujarnya, Kamis (20/12) malam.

Johan mengatakan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi merujuk pada United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) di Sidang Umum PBB tentang Konvensi Melawan Korupsi Tahun 2003. Isi dalam konvensi tersebut yakni mengatur penyitaan harta hasil kejahatan.

"Jadi UNODC 2003 itu atau konvensi PBB melawan korupsi itu menyebut bahwa pelaku tindak kejahatan korupsi itu harus ada proses perampasan, atau penyitaan yang dilakukan bersangkutan dalam kaitan dengan korupsi itu. Nah, ratifikasi UU itu kemudian oleh KPK digunakan dalam kaitan dengan penggunaan Pasal 18," jelasnya.

Johan mengaku ini bukan kali pertama KPK memakai Pasal 18 ini. Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan dengan terpidana Rustam Pakaya juga pernah dikenakan Pasal perampasan ini. Rustam dituntut mengganti sejumlah kerugian uang negara sebesar Rp 1,275 milliar.

"Pasal 18 ini memang beberapa kali digunakan. Kalau enggak salah sebelumnya ada juga digunakan pasal 18 ini. Ini kita gunakan di kasus Angie ini. Tentu kita serahkan ke hakim, sejauh mana penerapan pasal 18 itu yang tepat atau tidak oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin
KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Era Cak Imin

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya