KPK undang tiga sekda yang kepala daerahnya tersangkut korupsi
Merdeka.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengundang sekretaris daerah (Sekda) di tiga daerah yang pernah terkena kasus korupsi. Ketiga sekda tersebut dari Banten, Riau, dan Sumatera Utara.
"Kami mengundang tiga sekda tersebut lantaran ingin melakukan dan melihat kelola APBD dan perizinan termasuk apa yang terjadi dalam persetujuan, pengadaan barang dan jasa, prosedur dana bansos dan hibah," ucap Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2).
Ketiga sekda tersebut adalah Sekda Banten Ranta Soeharta, Sekda Riau Muhammad Yafiz, dan Sekda Sumatera Utara Hasban Ritonga.
Pahala menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga sekda tersebut terkait pengelolaan APBD dan dana Bansos, pihaknya akan mengundang sekda dari tiga daerah yaitu Papua Barat, Papua, dan Aceh. "Sesudah ini kami akan gelar pertemuan di daerah masing-masing untuk pertemuan lebih besar dengan gubernur dan stakeholder yang ada," bebernya.
Pihaknya akan menggandeng Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP untuk mengawal proses APBD yang dimulai dengan perencanaan sampai implementasi.
"Pengawalan bukan macam audit tapi nanti mereka menghadapi intervensi yang kuat dari pihak luar seperti DPRD. Kami kawal supaya program yang ada di APBD sesuai dengan musrenbang," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya