KPK tuntut Anas 15 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menganggap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan seluruh perbuatan didakwakan.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa kepada Anas Urbaningrum dengan penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9).
Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar maka dia mesti mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Menanggapi tuntutan itu Anas mengatakan dia bersama penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan terpisah. Menurut dia, tuntutan diajukan jaksa penuntut umum sangat kurang objektif dan tidak adil.
"Sebagai terdakwa saya akan melakukan pembelaan pribadi dan pembelaan penasehat hukum. Karena tadi tuntutannya sangat lengkap kecuali objektivitas, keadilan, dan fakta persidangan yang berimbang," kata Anas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi itu akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaKubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaAnies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut
. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid
Baca SelengkapnyaAnies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS
Anies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya