KPK tunggu delik aduan usut kasus Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan dugaan korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport. Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, KPK belum bisa memanggil Setya Novanto karena belum ada bukti yang kuat.
"KPK belum terima laporan soal Setya Novanto. Jadi bagaimana caranya membuka penyelidikan, manggil gitu? Atas dasar apa? Harus ada informasi yang masuk. Sebab poinnya disitu," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi disela launching Jurnal KPK Integritas, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11).
Menurutnya, KPK bisa lakukan peyelidikan dugaan Setya Novanto menerima janji dan hadiah dari PT Freeport apabila ada pengaduan masyarakat atau data yang benar.
"Itu untuk dijadikan landasan KPK membuka kanjian atas potensi tindak pidana yang dilakukan politisi DPR itu. "Apabila ada informasi yang masuk, maka itulah yang kemudian kita lakukan telaah dulu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuahnya bisa mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi meski tanpa aduan. Operasi senyab bisa digelar, akan tetapi KPK butuh waktu untuk pendalaman kasus terlebih dahulu.
"KPK akan menelusuri kasus itu. Terkait hal itu bisa ada laporan tanpa laporan sesuai Pasal 106 KUHP. Melalui proses yang silent. Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, dan hasil analisa bagaimana," kata Zulkarnain setelah acara makan malam dalam acara Gathering Jurnalis Antikorupsi 2015 di Ciawi, Bogor, Jumat (20/11).
Namun KPK tak bisa terburu-buru mengusut kasus pertemuan antara Setnov yang diduga dengan Pengusaha Mohammad Riza Chalid dan Dirut Freeport Maroef Sjamsoeddin itu. Jika memang akan dilimpahkan kepada KPK, lembaga antirasuahnya akan mendalami betul-betul dulu. Sebab KPK tak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya untuk mengusut kasus kecil yang belum jelas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya