KPK tolak beberkan alat bukti penyadapan di sidang MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materil Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak terkait (KPK) yang diwakili oleh Rasamala Aritonang beserta tim. Perkara No. 40/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh perorangan yakni oleh Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto.
Dalam sidang lanjutan ini, majelis hakim MK meminta saksi pihak terkait untuk membawakan rekaman penyadapan sebagaimana yang diminta oleh kuasa hukum pemohon Asfinawati dalam sidang sebelumnya. Akan tetapi saksi pihak terkait yakni Rasamala Aritonang tidak diberikan kuasa oleh KPK untuk menjawab pertanyaan hakim. Rasamala hanya diberikan kewenangan untuk memberikan jawaban tertulis termasuk jawaban atas bukti rekaman penyadapan.
"Berkaitan dengan bukti rekaman, kami sudah ada jawaban, yang mulia. Kalau diizinkan kami akan bacakan," kata Rasamala dalam persidangan di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/6).
"Kami tidak paham rekaman bukti intimidasi dan ancaman yang dimaksud. Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1, KPK tidak berwenang melakukan penyadapan di luar tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pimpinan KPK tidak pernah memerintahkan di luar penyadapan korupsi. Dalam hal kriminalisasi, intimidasi dan ancaman dilakukan orang per orang, maka diminta langsung ke orang, bukan ke lembaga KPK," ujar Rasamala di depan Majelis hakim MK yang diketuai oleh Arief Hidayat ini.
Sebelumnya kuasa hukum pemohon Asfinawati juga menyebut jika Majelis Hakim MK tidak mendengar apa yang disampaikan pemohon terkait bukti rekaman tersebut. Setelah mendengar jawaban Rasamala, hakim I Dewa Gede Palguna menegaskan, bukti rekaman itu sebenarnya dapat memperkuat pemohon namun tidak ada menurut KPK.
"Komentar Asfinawati membuat posisi MK tidak mau dengar, padahal kita menjunjung tinggi fair trial. Dan sekarang sudah mendengar KPK. Andaikata itu ada, paling tidak akan memperkuat, setidaknya alasan saudara mengajukan permohonan, agar MK dikira tak keliru. Adakah alasan rasional yang menggunakan terkait legal standing. Maka itulah MK juga menawarkan di persidangan lalu. Tapi hari ini clear. Jadi apa lagi yang bisa kami lakukan dalam sidang terbuka untuk menghindari yang macam-macam di luar," tegas Palguna.
Sementara itu, Hakim Ketua Arief Hidayat menegaskan, sidang selesai dan akan menunggu kesimpulan selambat-lambatnya Rabu 8 Juli 2015. "Untuk itu kami nyatakan sidang perkara No. 40/PUU-XIII/2015 selesai dan menunggu kesimpulan masuk di kepaniteraan selambat-lambatnya Rabu 8 Juli 2015," tutup Arief.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya