KPK tidak perlu Dewan Pengawas karena sudah diawasi Presiden dan DPR
Merdeka.com - Ahli tata hukum negara, Saldi Isra mempertanyakan kegunaan Badan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya KPK sudah diawasi oleh DPR dan Presiden.
"Dewan pengawas sebenarnya apa sih? Ini (KPK) juga diawasi sama Presiden dan DPR," kata saat Saldi saat mendatangi Gedung KPK, Selasa (9/2).
Terkait sikap presiden yang akan mundur dari pembahasan revisi Undang-Undang KPK, Saldi mengimbau agar tidak perlu menarik diri. Dia menjelaskan Presiden bisa mengeluarkan surat Keputusan Presiden jika revisi tersebut hanya melemahkan KPK.
"Presiden punya 50 persen hak legislasi, jadi kalau misalkan revisi ini memang hanya menimbulkan pelemahan KPK presiden tinggal keluarkan surat keputusan saja," jelasnya.
Sikap presiden, tambahnya, bisa dilakukan jika sudah melihat draf revisi saat rapat paripurna DPR. Nantinya, hasil dari rapat paripurna DPR terkait revisi undang-undang KPK baru bisa ditentukan oleh presiden.
"Sekarang ini DPR masih nyusun draf. Draf ini dibahas di Baleg kalau sudah ke paripurna baru ke presiden, nah nanti di sini presiden lihat melemahkan atau tidak. Kalau ini pelemahan presiden jangan terbitkan surat Keppres," pungkasnya.
Kendati demikian, Saldi harap agar saat paripurna nanti presiden bisa gunakan hak legislasinya untuk menolak revisi undang-undang KPK. Hal ini lantaran hampir kebanyakan revisi cenderung hanya akan melemahkan KPK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya