KPK: Tidak ada orang miskin yang korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga kategori koruptor, yaitu dari kalangan orang cerdas, orang kaya dan penguasa. Sejak berdiri delapan tahun lalu, KPK belum pernah menemukan koruptor dari kalangan tidak mampu atau ada orang miskin.
"Pengalaman delapan tahun tersebut belum pernah menangkap koruptor dari kalangan orang miskin. Dipastikan yang bersangkutan orang kaya, cerdas dan menduduki kekuasaan," kata Penasehat KPK Said Zainal Abidin dalam sesi seminar pencegahan korupsi di Kendari seperti dikutip Antara, Kamis (29/11).
Said mengatakan, seseorang yang menduduki suatu jabatan atau kekuasaan berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi. Secara garis besar bahwa korupsi terjadi karena faktor budaya, faktor psikologi dan faktor sosial.
"Tidak ada orang bodoh yang melakukan korupsi. Sekian pelaku korupsi yang diproses KPK adalah orang-orang memiliki sumber daya yang bagus. Korupsi meresahkan tetapi sebagian masyarakat menerimanya. Ini yang aneh di Indonesia. Korupsi terjadi karena ada yang memberi dan ada yang menerima," ujar Said.
Seminar pencegahan korupsi yang digelar KPK bersama BPKP dan Pemerintah Kota Kendari diikuti kalangan pejabat birokrasi setempat, unsur lembaga swadaya masyarakat dan penggiat anti korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya