KPK tetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Batu Bara dan Kadis PUPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2017. Salah satu tersangka yakni Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain selaku penerima suap.
Empat tersangka lainnya yakni seorang pemilik Dealer di Medan Sujendi Tarsono alias Ayen (STR), Kadis PUPR Helman Herdady (HH) dan juga pemberi suap yakni Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ) selaku kontraktor.
"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexader Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, Bupati OK Arya Zulkarnain dijanjikan fee 10 persen dari total nilai proyek yang tengah dijalankan. Tercatat ada dua proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
"Bagian dari fee proyek senilai Rp 4,4 miliar yang diduga diterima Bupati Batu Bara melalui para perantara terkait pembangunan infrastruktur di Kab Batu Bara," ujarnya.
Bupati Batu Bara diduga menerima fee Rp 4,4 miliar terkait dua proyek yaitu pembangunan jembatan sentang dengan nilai proyek Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Sel Mangung dengan nilai proyek Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
Arya Zulkarnain, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIni Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca Selengkapnya