KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus Bupati Klaten
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Keduanya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi dan mutasi di Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Saya (BTS) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (SUD).
Dalam kasus ini, Bambang dan Bupati Klaten, Sri Hartini, diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten, terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten.
Sementara itu, Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.
Seperti diketahui, dalam persidangan terhadap Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini.
Sejumlah uang itu diberikan Sudirno yang sebelumnya memungut dari para rekanan proyek di dinas terkait.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, Sudirno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di Klaten, Jawa Tengah. Saat itu KPK mengamankan STH dan SUL di rumah dinas Bupati Klaten. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca Selengkapnya