KPK terus dalami kasus dugaan korupsi Newmont
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Saat ini, KPK masih mendalami ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan saham Newmont tersebut.
KPK pun masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan belum naik tingkat ke penyelidikan.
"Sedang dalam kompilasi data untuk didalami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (15/5).
Busyro mengatakan, pihaknya belum menemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
"Wah, belum sejauh itu," ujar Busyro singkat.
Seperti diketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan pelanggaran aturan dan kerugian keuangan negara pada pelepasan saham atau divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara, Senin kemarin ke KPK.
Divestasi PT Newmont tersebut dinilai bermasalah dari awal karena proses pembentukan BUMD pembeli saham Newmont, PT Daerah Maju Bersaing (DMB) tidak sesuai prosedural. Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat daerah di provinsi NTB maupun di tingkat kabupaten dalam pembentukan PT DMB.
Selain itu, ICW juga menemukan pelanggaran aturan dalam proses penyertaan modal Pemda pada PT DMB. Negara diduga mengalami kerugian dalam pembagian dividen antara Pemda NTB yang diwakili oleh PT DMB dengan PT Multi Capital milik Grup Bakrie.
"KPK harus mulai masuk dari proses pembuatan raperda. KPK harus periksa gubernur, bupati serta pejabat yang ditunjuk menjadi perwakilan di BUMD," ujar Firdaus. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya