KPK tak puas dengan vonis Anas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya tidak puas atas putusan majelis hakim menghadiahkan penjara selama delapan tahun kepada Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.
"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah 2/3 tuntutan. Apalagi menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (24/9).
Namun, Bambang mengaku akan menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Anas. Sebab, dia menilai hakim konsisten dan objektif dalam memutus perkara, meski banyak manuver dari kubu Anas.
Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum pada KPK, Yudi Kristiana, menyatakan belum terpikir bakal mengajukan banding atas putusan Anas. Dia mengatakan akan melapor terlebih dulu kepada pimpinan KPK sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca Selengkapnya