KPK tak mau buru-buru ajukan banding putusan Andi Mallarangeng
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan mempelajari putusan terdakwa korupsi proyek Hambalang Andi Alifian Mallarangeng yang divonis 4 tahun penjara. Menurut Bambang, putusan yang dijatuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi itu hanya 2/3 dari tuntutan Jaksa KPK.
"Hakim setuju dengan tuntutan JPU bahwa andi bersalah melakukan tindak pidana, KPK apresiasi pengadilan jadi sesuai dengan pertimbangan, karena putusan kurang dari 2/3 biasanya akan dilakukan banding," ujar Bambang pada konpers, Jumat (18/7) malam.
Namun, sebelum mengajukan banding, Bambang akan melakukan ekspose terlebih dulu dengan Jaksa, Satgas Penyidikan. KPK tidak akan buru-buru memutuskan sesuatu.
"KPK tidak terburu-buru dan dalam semester kedua ini kami lakukan review dalam kasus yang ada nama potential suspect berdasarkan rumusan pertimbangan, proses sedang jalan karena akan ditentukan lebih lanjut," paparnya.
Sebelumnya, Andi divonis 4 tahun penjara atas perbuatan korupsinya dalam proyek Hambalang. Vonis ini jauh dari apa yang dituntutkan KPK yakni 10 tahun penjara.
Adapun pihak Andi sendiri akan mengajukan banding lantaran tetap kekeh tidak melakukan korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya