KPK tak bisa awasi penyaluran BLSM
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan, KPK tidak bisa mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) kepada penduduk miskin. Sebab, hal itu bukan wewenang lembaga antikorupsi itu.
"Soal BLSM itu kalau KPK diminta mengawasi penyalurannya tentu tidak bisa karena bukan domain KPK," ujar Johan Budi SP di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/6).
Namun, lanjut Johan, pihaknya bisa mengawasi ketika BPK melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan pembagian BLSM. Jika ada indikasi korupsi, maka KPK bisa menyelidikinya.
"KPK bisa mengawasi ketika BPK melakukan audit terhadap pelaksanaan pembagian BLSM. Kalau ada indikasi dugaan tindak pidana korupsinya KPK bisa masuk (mengusut)," ujarnya.
Untuk program BLSM, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 9,7 triliun. Program BLSM itu sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM bersubsidi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya