KPK tak bakal lepaskan Gamawan Fauzi di kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bakal melepaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada saatnya Gamawan bakal dipanggil buat menjelaskan duduk perkara di hadapan penyidik.
"Kebutuhan penyidikan nanti akan menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap siapapun, yang diduga bertanggung jawab atau yang punya kaitan informasi untuk menjelaskan perkara," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4).
Menurut Bambang, penyidik KPK bakal menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proyek e-KTP melalui pola yang lazim diterapkan. Yakni mereka bakal mengungkap hal itu melalui Pejabat Pembuat Komitmen proyek. Dia menambahkan, status hukum Gamawan akan ditentukan dari semua keterangan saksi yang dicocokkan dengan barang bukti.
"Kita lihat proses pemeriksaan untuk menentukan lebih lanjut. Pola itu tergantung bukti-bukti yang akan kita dapatkan nanti," sambung Bambang.
Menurut lembaga antirasuah itu, duit negara yang dikorupsi dalam kasus e-KTP diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun. "Sementara perhitungan kerugian negara, ini masih kasar ya, dugaan kerugian sementara hasil penyelidikan Rp 1,12 triliun," kata Juru Bicara Johan Budi.
Menurut Johan, hitungan itu diperoleh dari kalkulasi anggaran yang dikucurkan bertahap sebanyak dua kali senilai Rp 6 triliun. Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa modus korupsi proyek e-KTP. Antara lain penggelembungan harga satuan e-KTP.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaEmil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaIPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya