KPK tak ambil pusing soal keberatan kubu Andi Mallarangeng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) santai menanggapi keberatan penahanan dari kubu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, AAM ( Andi Alifian Mallarangeng ). Menurut mereka, jika kubu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tak terima dengan prosedur KPK, silakan menempuh jalur hukum yang sudah tersedia.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, tim kuasa hukum Andi memiliki dasar hukum jika memang merasa kurang berkenan dengan ketetapan penahanan setiap tersangka oleh KPK. Menurut dia, aturan itu sudah ada dan tinggal digunakan.
"Di dalam negara yang berdasarkan hukum, kalau ada pihak yang kurang berkenan atau merasa dirugikan terhadap tindakan penegak hukum, tentu adalah hak mereka untuk menempuh jalur hukum," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Salah satu kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, mengatakan bakal sekuat tenaga melakukan upaya hukum supaya kliennya bisa terbebas. Luhut mengatakan selain upaya pra-peradilan, dia akan mencoba mengirim surat kepada pimpinan KPK, yang isinya keberatan atas penahanan Andi. Padahal, sebelumnya, kubu Andi menyatakan sudah siap jika KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Antara lain kita mau tanya apakah dia (Andi) ada keberatan tentang penahanan itu. Karena memang menurut undang-undang boleh kalau sudah ada penahanan bisa ajukan keberatan kepada atasan dari penyidik," kata Luhut hari ini.
Namun, Luhut menyatakan hal itu masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Sampai hari ini dia mengaku belum memutuskan langkah hukum apa bakal diambil buat membebaskan kliennya dari balik jeruji.
"Artinya secara hukum untuk memastikan saja, dan tentu kita memberikan nasehat hukum yang diperlukan," ujar Luhut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Ganjar Mahfud Sentil Gibran: Akhirnya Kita Punya Wapres Singkatan
Andi meminta KPU memberikan waktu jika ada yang melempar istilah atau singkatan yang tidak dipahami, diberikan tempat untuk menjelaskan.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya