KPK soal Dugaan Korupsi Bansos DKI 2020: Silakan Masyarakat Lapor Kami Tindaklanjuti
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tak ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos). Termasuk dugaan korupsi bansos di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2020.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta masyarakat aktif dalam memberantas korupsi. KPK terbuka menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi bansos DKI tersebut.
"Bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, silakan kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan kepada KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (15/1).
Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Ali menyebut KPK akan menelaah dan memverifikasi laporan apakah masuk ranah lembaga antirasuah atau tidak.
"Kami pasti menindaklanjuti, kami verifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi misalnya, kami tindaklanjuti, kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut," kata Ali.
Penjelasan Dinsos DKI soal Dugaan Korupsi Bansos 2020
Sebelumnya beredar di media sosial soal dugaan korupsi bansos Pemprov DKI tahun 2022 saat masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Salah satu yang meramaikan adanya dugaan korupsi tersebut yakni akun Twitter @kurawa.
Dugaan temuan ini beredar di media sosial pada 9 Januari 2023 lalu. Menurut akun @kurawa dugaan korupsi bansos DKI senilai Rp2,85 triliun.
Dia menyebut temuan ini berawal dari info whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras bansos milik Perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang tersimpan di gudang sewaan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Pasar Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai rekanan dalam menyalurkan bansos berupa paket sembako kepada warga terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari akhirnya buka suara terkait dugaan itu. Premi mengatakan, pihaknya menunggu hasil penelusuran lebih lanjut terkait kepemilikan beras bansos tersebut.
"Intinya, memang kalau kami sih pernah berkontrak dengan Perumda Pasar Jaya. Kontrak itu berakhir di 31 Desember 2020. Kita tunggu saja ya itu barang siapa ya," kata Premi saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Premi juga menjelaskan, pihaknya telah menjalankan pemeriksaan pada 2021 dan 2022 terkait penyaluran bansos. Laporan pertanggungjawabannya pun sudah rampung dan diperiksa pada 2021.
"Sudah pemeriksaan di 2021, 2022. Sudah. Kan saya juga sudah pernah menjelaskannya di KPK. (Pengawasan penyaluran bansos) ya ada KPK, BPK, Inspektorat, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kan 2021 ya," jelas Premi.
Tidak hanya itu, Premi menegaskan siap jika diminta keterangan lebih lanjut dengan sebaik-baiknya.
"Sebagai perangkat daerah, kita harus memberikan keterangan sebaik-baiknya," ujar Premi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaJK Kritik Jokowi: Kalau Bansos Dikasih di Pinggir Jalan dan di Pasar Langgar Aturan
JK juga minta tidak dilakukan jelang masa pencoblosan yakni 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca Selengkapnya