KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Banjarnegara Senilai Rp10 Miliar Diduga Terkait TPPU
Merdeka.com - {mercquote}Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar. Aset itu disita tim penyidik KPK lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Budhi Sarwono.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
KPK tak merinci aset apa saja yang disita dari Budhi. Namun KPK meyakini aset-aset tersebut dibeli Budhi dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan.
"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
KPK sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi. Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek. Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya