KPK sita 18 mobil terkait kasus Akil Mochtar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyeriusi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Akil Mochtar . Malam tadi, KPK menyita 18 mobil terkait kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Total 18 yang disita terkait kasus Akil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada merdeka.com, Jumat (29/11).
Menurut Johan, 18 mobil itu saat ini diparkir di Gedung KPK. Beberapa di antara mobil yang disita antara lain; Toyota Alphard, Toyota Avanza, Toyota Fortuner, Toyota Harrier, Daihatsu Terios, dan Mercedez Benz.
Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah kantor PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, di Mangga Dua, Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap Akil Mochtar
Akil Mochtar dan beberapa orang lainnya resmi menjadi tersangka di dua kasus berbeda pada pada 3 Oktober. Pertama dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
AM dan CHN ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara sama, tersangka CN dan HB selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus kedua yakni dugaan suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam perkara ini, AM dan STA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara tersangka TCW alias W dan kawan kawan selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diam-diam, pada 10 Oktober KPK ternyata menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru buat Mahkamah Konstitusi non-aktif, Muhammad Akil Mochtar . Sprindik itu menyatakan Akil kembali disangkakan dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) di lingkungan Mahkamah Konstitusi. AM turut diduga melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 KUHPidana.
Akil juga dijerat delik pencucian uang oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menduga Akil mengubah bentuk, menyamarkan, menghibahkan, mentransfer dan melakukan tindakan lain yang tergolong pencucian uang buat menghilangkan jejak uang-uang hasil korupsi. Akil diduga menampung duit hasil korupsi di rekening perusahaan istrinya, Ratu Rita, yakni CV. Ratu Samagat, dan dibelikan beberapa harta.
Akil disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan pencucian uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaMobil 2 Politisi di Sulsel Diduga Ditembak, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Polisi telah menyelidiki dugaan teror terhadap dua politisi di Sulsel, Jabal Nur dan Andi Mustafa Mappangara. Mobil keduanya dipastikan bukanlah ditembak.
Baca SelengkapnyaAksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaMobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi
Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca SelengkapnyaSaking Padatnya, Cak Imin Jalan Santai Sejauh 3 Km Menuju Mobil Usai Kampanye Akbar di JIS
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya