KPK: Silakan Anas 'bernyanyi' soal skandal Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, membeberkan Kasus skandal bailout Bank Century. KPK dengan tangan terbuka menyambut baik Anas menyerahkan bukti-bukti terkait kasus yang memakan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
"Ya silakan saja. Semua data yang dia ketahui selain proyek ini (Hambalang). Silakan untuk disampaikan ke KPK," Kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).
Johan mengatakan, nantinya bukti itu akan ditelaah dan di validasi oleh penyidik KPK. Jika bukti itu berupa dokumen, maka validasi penyidik dengan membuktikan apakah itu dokumen asli atau tidak.
Kemudian, apakah bukti dokumen itu terdapat unsur tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak. Jika iya mengandung unsur TPK, kata Johan, maka akan di proses di bagian penindakan melalui penyelidikan.
Sebelumnya, Politikus Partai Hanura Yuddy Chrisnandy mengatakan, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sudah mengetahui beberapa rahasia soal skandal Bank Century.
Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah memaparkan data kepada Priyo, soal siapa penerima aliran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Menurut Yuddy, dia mengetahui hal itu saat berdiskusi bersama Priyo serta Anas di rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pembicaraan semalam, Anas berjanji bakal menjadi pionir dan akan membongkar aliran dana skandal Century Rp 6,7 triliun itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah
Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Berduka 3 Pendukungnya Meninggal Saat Kampanye Akbar di JIS: Mereka Korbankan Hidup Demi Perubahan
Anies mengatakan, perjuangan ketiganya untuk mewujudkan perubahan di Indonesia tidak akan sia-sia.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Buka Peluang Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Terkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya