Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sidak Rutan Eks Menpora Imam Nahrawi Diduga Main Handphone

KPK Sidak Rutan Eks Menpora Imam Nahrawi Diduga Main Handphone KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak alias sidak ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang dihuni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Sidak dilakukan lantaran diduga Imam Nahrawi memiliki ponsel di dalam Rutan.

"Sampai informasi terakhir yang kami terima, (Imam Nahrawi) tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Sidak digelar KPK lantaran adanya unggahan status WhatsApp yang diduga berasal dari ponsel milik Imam Nahrawi pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 18.23 WIB. Padahal, Imam yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan gratifikasi sedang mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Ali, saat sidak, Kepala Rutan KPK menemukan alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah dalam keadaan mati. Namun Imam Nahrawi mengaku tak pernah menggunakan handphone.

Ali mengatakan, KPK tak mempercayai begitu saja klaim Imam. Untuk itu, ponsel tersebut tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim forensik KPK.

"Dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah-mudahan nanti dapat," kata Ali.

Tak hanya memeriksa Imam dan ponselnya, menurut Ali, KPK juga sudah memeriksa petugas Rutan untuk mendalami hal tersebut.

"Ya tentunya secara keseluruhan bagian dari proses itu semua ya tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya handphone di dalam Rutan tersebut," kata Ali.

Terancam Sanksi Disiplin

Jika terbukti membawa dan menggunakan telepon genggam di dalam Rutan, Imam Nahrawi terancam mendapat sanksi disiplin. Dalam peraturan yang diterbitkan Kemenkumham, tegas melarang para tahanan dan narapidana untuk membawa dan menggunakan telepon genggam.

"Tahanan yang kemudian masuk ke dalam Rutan ataupun ketika keluar saat persidangan membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Ali.

"Seperti yang sudah pernah dilakukan di awal tahun, Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan. Kemudian ada beberapa hal di situ ada kategori-kategorinya," Ali menambahkan.

Diketahui, aplikasi Whatsapp dengan nomor telepon Imam Nahrawi mengunggah atau memperbarui status pada Kamis (5/3/2020). Unggahan itu berupa foto Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji.

Terdapat keterangan pada foto itu yang berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban

Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan

Baca Selengkapnya
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya

Waspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya

kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya