KPK siap tahan Andi Mallarangeng berbekal audit BPK tahap II
Merdeka.com - Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan siap menahan dua tersangka kasus proyek P3SON Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Muhammad Noor, dengan berbekal hasil audit investigasi tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan. Tetapi, menurut dia, jika akan dilakukan penahanan secepatnya, lembaga itu harus menghitung waktu supaya masa tahanan para tersangka tidak keburu habis.
Abraham lantas menyatakan, meski penghitungan kerugian keuangan negara belum selesai dilakukan, penahanan itu tetap bisa dilakukan.
"Tidak ada hubungannya antara penahanan dan perhitungan kerugian negara. Cuma memang KPK harus menghitung jadwal. Kalau kita perkirakan perhitungan kerugian negara masih lama. Kita tidak bisa menahan terlalu cepat karena kita terikat dengan batas penahanan," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Namun, lanjut Abraham, dengan adanya pertemuan KPK dan BPK hari ini, mereka berharap penghitungan kerugian keuangan negara di kasus Hambalang bisa segera rampung.
"Kemungkinan minggu depan kita sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus Hambalang, jadi berdoa saja," ujar Abraham.
Saat ditanya apakah usai pemanggilan para tersangka Hambalang akan diikuti dengan penahanan, Abraham tidak secara tegas menjawabnya. Tetapi, menurut dia, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tidak akan bisa lolos dari jeruji besi.
"Yang ingin kita sampaikan tidak ada satu pun tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK yang tidak dilakukan penahanan. Karena KPK berdasarkan SOP (Standar Operasi Prosedur) kalau yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka penyelesaian akhirnya harus dilakukan penahanan," ucap Abraham.
Sampai saat ini, baru mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, yang ditahan KPK. Deddy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek P3SON Hambalang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaTerpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya