Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Siap Selidiki Jika Ada Indikasi Korupsi Penyelundupan Harley Dirut Garuda

KPK Siap Selidiki Jika Ada Indikasi Korupsi Penyelundupan Harley Dirut Garuda Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, terbelit kasus penyelundupan motor Harley Davidson. Kasus ini sedang diselidiki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ikut menelusuri kasus ini. Kecuali terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penyelundupan tersebut.

"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan Polisi atau KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

Agus mengatakan, jika nantinya penyelidikan dan penyidikan kasus penyelundupan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara akan melibatkan Polri, maka KPK pun masih tetap bisa mengawasi.

"Dalam hal penanganan oleh Kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengawasi dan supervisi," kata Agus.

Namun bila hasil pendalaman dari PPNS di Bea Cukai menyatakan bahwa penyelundupan itu sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, Agus menambahkan, pihaknya tidak akan ikut melakukan penindakan.

"Kita tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," kata Agus.

Polri Juga Serahkan ke Bea Cukai

Polri memastikan proses penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bea Cukai sebagai pemilik wewenang. Namun, bukan tak mungkin akan berkoordinasi dengan polisi.

"Kemudian penyidik pegawai negeri sipil nanti juga kita koordinasikan di Polri juga sudah ada Korwas PPNS atau nanti dari Bea dan Cukai PPNS-nya," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12).

Menurut Argo, kapasitas polisi hanya membantu PPNS dalam melakukan penyidikan.

"Jadi namanya PPNS itu mempunyai kewenangan apa? Menyidik kan. Ada itu di Bea Cukai juga ada kan, kita juga asistensi juga," ujarnya.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan

Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/3) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya