KPK siap panggil paksa anak Hilmi Aminuddin jika mangkir lagi
Merdeka.com - KPK menyatakan akan kembali memanggil Ridwan Hakim, anak keempat Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin. Jika Ridwan tidak hadir tanpa alasan hukum kuat, maka lembaga anti-korupsi itu akan memanggil paksa.
"Tentu kita akan kirim lagi surat panggilan terhadap Ridwan. Apabila saksi di penyidikan dipanggil beberapa kali tidak hadir tanpa alasan hukum jelas, maka dia bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (15/2).
Johan mengelak dan mengatakan jika Ridwan kabur menghindari panggilan pemeriksaan KPK. Menurut dia, status Ridwan saat ini masih sebagai saksi, dalam kaitan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian. Dalam perkara itu, Johan menolak membeberkan peran Ridwan.
"Akan saya cek lagi apakah dari pihak Ridwan sudah konfirmasi atau belum," ujar Johan.
KPK sudah mencegah Ridwan terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian, pada 8 Februari lalu. Dari penelusuran, Ridwan diketahui memiliki usaha penggemukan sapi.
Namun, sehari sebelum dicegah, Ridwan terbang ke Turki menumpang maskapai Turkish Air TK67 pukul 18.49 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Dalam surat ketetapan KPK nomor KEP.107/01-23/02/2013 pada 8 Februari lalu, Ridwan dicegah bepergian ke luar negeri bersama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, dan Jerry Roger.
"Surat cegah diterima pada 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB. Surat KPK ditandatangani di hari yang sama oleh pimpinan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, lewat pesan singkat hari ini.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Sebut Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan Masuk Pidana Pemilu
Tim Hukum AMIN mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut
Baca SelengkapnyaCak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia
Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya