KPK Selidiki Kasus Rasuah Lain yang Diduga Libatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah lain di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, tersangka suap perkara kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus baru ini tercium penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9).
Meski begitu, pria yang akrab disapa Alex belum mau menjelaskan detil perkara lain yang diduga turut melibatkan Sudrajad Dimyati. Dia menyatakan, penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti yang cukup terlebih dahulu sebelum mengumumkannya ke publik.
"Nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan. Tapi saat ini itu masih di dalami, jadi kami belum bisa menyampaikan," jelas Alex.
10 Tersangka
Sekadar informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebanyak tujuh orang sudah ditahan KPK dan ditempatkan di rumah tahan berbeda. Mereka adalah SD, ETP, DY, MH, AB, YP, ES. Mereka diduga terlibat suap dari proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, NA dan AB. Masing-masing disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya