Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut tukar guling saham Mitratel melanggar hukum

KPK sebut tukar guling saham Mitratel melanggar hukum Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kebijakan tukar guling saham atau share swap antara PT Dayamitra Telkom (Mitratel) dengan PT Tower bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) merupakan pelanggaran hukum. KPK menilai kebijakan tersebut bukan bagian dari mekanisme bisnis.

"Yang sudah pasti dari segi 'share swap-nya' yang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai 'business judgement', tapi dugaan melawan hukum, khususnya pelanggaran aturan internal," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Indriyanto menyatakan sampai saat ini pihaknya terus mengkaji kebijakan tersebut. Menurut pengakuan dia, kajian yang dilakukan lembaga antirasuah lebih merujuk kepada perjanjian kerjasama yang sudah disepakati oleh PT Telkom dan PT TBIG.

"Kajian lebih mendalam masih dilakukan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Rini Soemarno menganggap rencana share swap saham Mitratel dengan TBIG sebagai jalan Telkom untuk membesarkan bisnis menara. Maka, dengan langkah tersebut Telkom tidak akan dibebani biaya modal untuk menambah jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun per tahun.

Berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100% saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG.

Kemudian yang kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp 1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp 2,63 triliun. Sementara yang terakhir, setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial

Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial

Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal

KPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya