Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut pengadilan tak bisa periksa permohonan praperadilan Eddy Rumpoko

KPK sebut pengadilan tak bisa periksa permohonan praperadilan Eddy Rumpoko Eddy Rumpoko diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pada 17 September lalu Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98, Kota Batu Jawa Timur.

Dalam agenda sidang penyampaian jawaban termohon dalam hal ini KPK di PN Jakarta Selatan, lembaga antirasuah itu menyebut PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan Eddy Rumpoko. Alasannya, saat Eddy terjaring OTT, lokasinya bukan di Jakarta melainkan Kota Batu, Jawa Timur. Sehingga yang berwenang menangani gugatan ini adalah PN Surabaya.

Hal itu tertuang dalam eksepsi KPK yang dibacakan Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11) malam.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa permohonan praperadilan," jelasnya.

Selain itu, alasan PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan ini karena perkara pokok pidana korupsi yang melibatkan Filipus Djap sebagai pemberi suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017.

"Proses penanganan pokok perkara atas nama pemohon telah masuk ke dalam pemeriksaan pengadilan negeri sehingga dengan demikian atas permohonan praperadilan pemohon haruslah dinyatakan gugur," jelasnya.

OTT, kata Efi, juga bukan termasuk ruang lingkup praperadilan. Praperadilan hanya memeriksa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

KPK juga meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko. "Termohon memohon hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan dengan putusan menolak permohonan pemohon praperadilan, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon sah," jelasnya.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya