KPK sebut pengadilan tak bisa periksa permohonan praperadilan Eddy Rumpoko
Merdeka.com - Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pada 17 September lalu Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98, Kota Batu Jawa Timur.
Dalam agenda sidang penyampaian jawaban termohon dalam hal ini KPK di PN Jakarta Selatan, lembaga antirasuah itu menyebut PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan Eddy Rumpoko. Alasannya, saat Eddy terjaring OTT, lokasinya bukan di Jakarta melainkan Kota Batu, Jawa Timur. Sehingga yang berwenang menangani gugatan ini adalah PN Surabaya.
Hal itu tertuang dalam eksepsi KPK yang dibacakan Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11) malam.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa permohonan praperadilan," jelasnya.
Selain itu, alasan PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan ini karena perkara pokok pidana korupsi yang melibatkan Filipus Djap sebagai pemberi suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017.
"Proses penanganan pokok perkara atas nama pemohon telah masuk ke dalam pemeriksaan pengadilan negeri sehingga dengan demikian atas permohonan praperadilan pemohon haruslah dinyatakan gugur," jelasnya.
OTT, kata Efi, juga bukan termasuk ruang lingkup praperadilan. Praperadilan hanya memeriksa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
KPK juga meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko. "Termohon memohon hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan dengan putusan menolak permohonan pemohon praperadilan, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon sah," jelasnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya