KPK Sebut Nyoman Dhamantra Minta Rp3,6 M untuk Urus Izin Impor 20 Ribu Ton Bawang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini.
"CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," kata Agus.
Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman.
Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.
"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.
Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Afung.
Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta perbulan.
"Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.
Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp2,1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy.
Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp2 miliar untuk 'mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agus.
Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Naik, Tom Lembong Duga Akibat Bagi-Bagi Bansos Saat Kampanye Pilpres 2024
“Ada indikasi bahwa kebijakan bansos yang ditempuh itu menguras stok bulog sampai 1,3 juta ton, itu angka yang sangat signifikan,” kata Tom.
Baca Selengkapnya3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok
Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton
Zulkifli bilang kebutuhan bawang putih di masyarakat hanya mencapai 600 ton. Namun dia membuka keran impor bawang putih hingga 300 ribu ton.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras
Mengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaKunjungi Pedagang Pasar Angso Duo Jambi, Anies Janji Bereskan Harga Sembako Jika jadi Presiden
Anies menilai sejumlah komoditas bahan pokok memang meningkatkan. Dampaknya, pendapatan atau omzet pedagang turun.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya