KPK sebut kasus korupsi hakim di Bandung parah
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kasus korupsi di tanah air kian akut. Sekaliber Hakim di Mahkamah Konstiusi (MK) saja bisa disuap, apalagi hakim kelas bawah.
Seperti dalam kasus korupsi yang melibatkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Bambang mengatakan kasus korupsi tersebut tergolong cukup parah.
"Saya enggak bisa bilang parah (tahun ini), karena harus lihat ukurannya. Tapi kalau di Bandung kayanya agak parah," ucap Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto, usai menjadi pembicara 'Seminar Nasional Keterkaitan Psikologi dan Korupsi, Kajian Psikologi Terhadap Fenomena Korupsi di Indonesia', di Gedung Rumah Sakit Pendidikan UNPAD, Bandung, Sabtu (2/11).
Hakim Setyabudi ditangkap KPK karena menerima suap terkait kasus yang sedang ditanganinya, yakni perkara korupsi dana bansos Bandung. Dari pengembangan kasus itu, Wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi pun turut menjadi tersangka.
Selain menyeret kepala daerahnya, diduga masih ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setyabudi dalam beberapa kali kesaksiannya di persidangan, menyebut ada duit 'terima kasih' kepada Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso dan Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Sareh Wiyono. Sareh disebut menerima duit saat tujuh terdakwa bansos mengajukan banding di PT Jabar.
Menanggapi hal itu, Bambang mengaku masih terus memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
"Kita masih tunggu sidang ini dan mencatat seluruh proses yang sedang berjalan untuk dijadikan dasar mengambil keputusan. Sekarang masih jalan (persidangan)," ujarnya.
Bambang menegaskan, keterangan yang diucapkan para terdakwa di Persidangan cukup kuat dan mengikat. Sehingga bisa menjadi alat bukti baru untuk pengembangan kasus selanjutnya.
"Mereka mengungkapkan di bawah sumpah. Artinya kuat dan mengikat, kalau di BAP itu masih bisa dicabut," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca Selengkapnya